PERLINDUNGAN GEOLOGI KAWASAN GEOPARK BATUR
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan : 1. Daerah adalah Kabupaten Bangli.
Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Bangli.
Bupati adalah Bupati Bangli.
Perangkat Daerah adalah unsur pembantu kepala daerah dan DPRD dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
Geopark adalah konsep manajemen pengembangan kawasan secara berkelanjutan yang memadu-serasikan tiga keragaman yaitu geologi, hayati dan budaya.
Lingkungan Geologi adalah ruang di bagian atas bumi (litosfer), mencakup proses serta sumber daya geologi yang mempengaruhi dan dipengaruhi oleh kegiatan manusia.
Perlindungan Lingkungan Geologi adalah upaya pengamanan/ melindungi keberadaan, sifat serta jenis lingkungan geologi dari kerusakan akibat dampak kegiatan manusia dan hasil pembangunan dari unsur ancaman bahaya geologi.
Proses Geologi adalah rangkaian peristiwa alam yang disebabkan oleh sifat bumi yang dinamis berupa pelarutan, pelapukan, erosi, pengendapan, pembatuan, vulkanisme, pengangkatan, pelipatan, pematahan, dan pergerakan tanah.
Sumber daya alam adalah segala sesuatu yang berasal dari alam yang dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup manusia.
Konservasi sumber daya alam adalah pengelolaan sumber daya alam yang dilakukan secara bijaksana untuk menjamin kesinambungan persediaannya dengan tetap memelihara dan meningkatkan kualitas keanekaragaman dan nilainya.
Taman wisata alam adalah kawasan pelestarian alam yang terutama dimanfaatkan untuk pariwisata dan rekreasi alam.
Kawasan Geopark adalah daerah yang memiliki ciri khas pengembangan berkelanjutan yang memadu-serasikan tiga keragaman yaitu geologi, hayati dan budaya.
BAB II MAKSUD DAN TUJUAN
Pasal 2
(1) Maksud pengaturan dalam Peraturan Daerah ini adalah untuk melindungi warisan geologi, keragaman hayati, dan budaya yang terdapat dalam Geopark Batur.
(2) Tujuan Pengaturan dalam Peraturan Daerah ini adalah membangun dan mengembangkan ekonomi masyarakat setempat dengan berazaskan perlindungan atas 3 (tiga) keragaman yaitu keragaman geologi, hayati, dan budaya.
BAB III RUANG LINGKUP
Pasal 3
Ruang lingkup dalam Peraturan Daerah ini adalah Perlindungan dan Pemanfaatan Geopark Batur yang meliputi: a. perlindungan dan pemanfaatan lingkungan geologi; b. perlindungan dan pemanfaatan keragaman hayati;
c. perlindungan dan pemanfaatan keragaman budaya; dan d. pengendalian dan pengawasan.
BAB IV WEWENANG DAN TANGGUNG JAWAB
Pasal 4
Bupati memiliki tanggung jawab dalam perlindungan dan pemanfaatan Geopark Batur yang terdiri atas inventarisasi dan perencanaan, pendayagunaan dan konservasi, mitigasi bencana geologi serta pembinaan, pengawasan dan pengendalian serta pengembangan Geopark Batur.
Pasal 5
Dalam melaksanakan tanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 Bupati memiliki wewenang meliputi hal-hal sebagai berikut : a. menyusun kriteria dan panduan/pedoman penetapan wilayah pemanfaatan dan konservasi Geopark Batur; b. melakukan survey, menginventarisasi, mitigasi dan pemetaan Geopark Batur; c. mengatur, mengurus, membina dan mengembangkan unsur Geopark Batur; d. melakukan upaya penertiban terhadap kegiatan pengembangan wilayah yang tidak memenuhi ketentuan di Geopark Batur; e. melakukan pengendalian dan pengawasan terhadap kegiatan pengembangan wilayah yang berkaitan dengan pengelolaan Geopark Batur; dan f. mengembangkan unsur Geopark sebagai daya tarik wisata dengan membentuk Forum Tata Kelola Pariwisata dan Badan Pengelola Pariwisata yang diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
BAB V PERLINDUNGAN DAN PEMANFAATAN LINGKUNGAN GEOLOGI
Pasal 6
Perlindungan geologi Geopark Batur yang terdiri atas : a. keunikan batuan; dan b. keunikan proses geologi.
Pasal 7
(1) Keunikan batuan dan proses geologi Geopark Batur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 berupa bentang alam dan keragaman geologi yang bersifat langka, mempunyai nilai ilmu pengetahuan, mempunyai nilai budaya, dan mempunyai nilai pariwisata.
(2) Bentang alam sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berupa : a. gunung; b. danau; c. lembah/ngarai; dan d. goa.
Pasal 8
(1) Keragaman geologi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) terdiri atas : a. Ignimbrit Batur; b. Kerucut Batuapung Payang; c. Sumbat Lava Bunbulan; d. Endapan Seruakan Balingkang; e. Danau Batur; f. Gunung Api Batur; g. Kerucut Gunung Api Utama; h. Kerucut Parasit Gunung Abang; i. Bukit Sampeanwani; j. Longsoran Bukit Puraknya; k. Sumbat Lava Gunung Bunbulan; dan l. Lava Gunung Batur.
(2) Keragaman geologi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dimanfaatkan sebagai daya tarik wisata dengan tetap mempertahankan prinsip konservasi.
BAB VI PERLINDUNGAN DAN PEMANFAATAN KERAGAMAN HAYATI
Bagian Kesatu Perlindungan dan Pemanfaatan Flora
Pasal 9
(1) Jenis flora yang terdapat di Geopark Batur meliputi jenis :
a. Puspa (schima noronhaea);
b. Tusam (pinus merkusil);
c. Ampupu (eucalyptus urophylla);
d. Mahoni (swietenia macrophylla);
e. Sengon (paraserienthis falcataria);
f. Sonokeling (dalbergia latifolia);
g. Akasia (acacia decurens);
h. Segawe (adenanthera paronina);
i. Pinus (casuarina equsetrofolio);
j. Kembang sepatu (hibiscus tilaceous); dan
k. Dapdap (erytrina variegata).
(2) Selain flora sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, terdapat flora khas yang hanya terdapat (endemis) di atau berasal dari Geopark Batur yaitu Pohon Taru Menyan (ficus benyamina).
(3) Semua jenis flora sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) merupakan flora yang dilindungi.
(4) Flora sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dimanfaatkan untuk daya tarik wisata dan kepentingan ekonomis masyarakat dengan tetap memperhatikan prinsip konservasi.
Bagian Kedua Perlindungan dan Pemanfaatan Fauna
Pasal 10
(1) Jenis fauna satwa liar yang terdapat di Geopark Batur antara lain :
a. Pegar atau ayam hutan (gallus varius);
b. Tekukur (streptopelia chinensis);
c. Terocok (gouvier ahalis);
d. Kacer atau becica (copsycus saularis);
e. Musang (paradoxurus hermaproditus);
f. Landak (hystrix branchura);
g. Trenggiling (manis javanica);
h. Tupai (tupaina javanica); serta
i. Monyet (macaca fascicularis).
(2) Selain fauna sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, terdapat fauna khas yang hanya terdapat (endemis) di atau berasal dari Geopark Batur yaitu Anjing Kintamani (canis lupus familiaris).
(3) Semua jenis fauna sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) merupakan fauna yang dilindungi.
(4) Fauna sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dimanfaatkan untuk daya tarik wisata dan kepentingan ekonomis masyarakat dengan tetap memperhatikan prinsip konservasi.
BAB VII PERLINDUNGAN DAN PEMANFAATAN KERAGAMAN BUDAYA
Pasal 11
(1) Perlindungan keragaman budaya meliputi warisan budaya yakni budaya yang terdapat di desa-desa kawasan Bintang Danu (sekitar Danau Batur) yang tersebar di 15 (lima belas) Desa yaitu : a. Desa Trunyan; b. Desa Buahan; c. Desa Kedisan; d. Desa Songan A; e. Desa Songan B; f. Desa Belandingan; g. Desa Sukawana; h. Desa Pinggan; i. Desa Kintamani; j. Desa Batur Utara; k. Desa Batur Tengah; l. Desa Batur Selatan; m. Desa Abangsongan; n. Desa Abang Batu Dinding; dan o. Desa Suter.
(2) Keragaman budaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat sebagai atraksi wisata yang dapat dinikmati oleh wisatawan kecuali yang disakralkan hanya untuk kepentingan ritual keagamaan oleh masyarakat setempat.
BAB VIII KONSERVASI
Pasal 12
Dalam rangka konservasi, Pemerintah Daerah menjamin pengelolaan sumber daya alam dimanfaatkan secara optimal dengan memperhatikan kelestarian dan kesinambungan persediaannya dengan tetap memelihara dan meningkatkan kualitas keanekaragaman dan nilainya.
Pasal 13
Dalam kaitannya dengan perlindungan, setiap perencanaan pembangunan dan pengembangan wilayah ataupun kegiatan lainnya di Geopark Batur wajib mendapatkan pertimbangan dari institusi pemerintah yang membidangi.
Pasal 14
Setiap orang dan badan hukum wajib melakukan upaya pengamanan/ melindungi keberadaan, sifat, jenis dan keragaman unsur geopark dari kerusakan akibat dampak kegiatan manusia dan hasil pembangunan.
BAB IX KAWASAN (DELINIASI) DAN PERSEBARAN GEOSITE
Pasal 15
Peta Deliniasi dan Peta Persebaran Geosite sebagaimana tercantum dalam
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa Geopark adalah pola pengembangan kawasan yang memadukan prinsip atau nilai perlindungan, pendidikan, dan pertumbuhan ekonomi setempat yang berbasis geowisata; b. bahwa Geopark Batur memiliki potensi geologi, hayati, dan budaya yang sudah resmi masuk ke dalam Jaringan Taman Bumi Global (UNESCO Global Geopark Network) pada tanggal 20 September 2012 di Portugal; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II dalam Wilayah Daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 122, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1655);
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistemnya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1990 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3419);
www.jdih.banglikab.go.id
Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725);
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725);
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059);
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1994 tentang Pengusahaan Pariwisata Alam di Zona Pemanfaatan Taman Nasional, Taman Hutan Raya, dan Taman Wisata Alam (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3550);
Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 1998 tentang Kawasan Suaka Alam dan Pelestarian Alam (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 132, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3776);
Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Flora dan Fauna (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3803);
www.jdih.banglikab.go.id
Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 48,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4833);
Keputusan Presiden Nomor 32 Tahun 1990 tentang Pengelolaan Kawasan Lindung;
Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 16 Tahun 2009 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Bali (Lembaran Daerah Provinsi Bali Tahun 2009 Nomor 16, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Bali Nomor 15);
Peraturan Daerah Kabupaten Bangli Nomor 9 Tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Bangli Tahun 2013-2033 (Lembaran Daerah Kabupaten Bangli Tahun 2013 Nomor 9, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Bangli Nomor 7);
