Pasal 11
BAB 7 — PERLINDUNGAN DAN PEMANFAATAN KERAGAMAN BUDAYA
(1) Perlindungan keragaman budaya meliputi warisan budaya yakni budaya yang terdapat di desa-desa kawasan Bintang Danu (sekitar Danau Batur) yang tersebar di 15 (lima belas) Desa yaitu : a. Desa Trunyan; b. Desa Buahan; c. Desa Kedisan; d. Desa Songan A; e. Desa Songan B; f. Desa Belandingan; g. Desa Sukawana; h. Desa Pinggan; i. Desa Kintamani; j. Desa Batur Utara; k. Desa Batur Tengah; l. Desa Batur Selatan; m. Desa Abangsongan; n. Desa Abang Batu Dinding; dan o. Desa Suter.
(2) Keragaman budaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat sebagai atraksi wisata yang dapat dinikmati oleh wisatawan kecuali yang disakralkan hanya untuk kepentingan ritual keagamaan oleh masyarakat setempat.
BAB VIII KONSERVASI
