Pasal 10
BAB 6 — PERLINDUNGAN DAN PEMANFAATAN KERAGAMAN HAYATI
(1) Jenis fauna satwa liar yang terdapat di Geopark Batur antara lain :
a. Pegar atau ayam hutan (gallus varius);
b. Tekukur (streptopelia chinensis);
c. Terocok (gouvier ahalis);
d. Kacer atau becica (copsycus saularis);
e. Musang (paradoxurus hermaproditus);
f. Landak (hystrix branchura);
g. Trenggiling (manis javanica);
h. Tupai (tupaina javanica); serta
i. Monyet (macaca fascicularis).
(2) Selain fauna sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, terdapat fauna khas yang hanya terdapat (endemis) di atau berasal dari Geopark Batur yaitu Anjing Kintamani (canis lupus familiaris).
(3) Semua jenis fauna sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) merupakan fauna yang dilindungi.
(4) Fauna sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dimanfaatkan untuk daya tarik wisata dan kepentingan ekonomis masyarakat dengan tetap memperhatikan prinsip konservasi.
BAB VII PERLINDUNGAN DAN PEMANFAATAN KERAGAMAN BUDAYA
