Pasal 9
BAB 6 — PERLINDUNGAN DAN PEMANFAATAN KERAGAMAN HAYATI
(1) Jenis flora yang terdapat di Geopark Batur meliputi jenis :
a. Puspa (schima noronhaea);
b. Tusam (pinus merkusil);
c. Ampupu (eucalyptus urophylla);
d. Mahoni (swietenia macrophylla);
e. Sengon (paraserienthis falcataria);
f. Sonokeling (dalbergia latifolia);
g. Akasia (acacia decurens);
h. Segawe (adenanthera paronina);
i. Pinus (casuarina equsetrofolio);
j. Kembang sepatu (hibiscus tilaceous); dan
k. Dapdap (erytrina variegata).
(2) Selain flora sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, terdapat flora khas yang hanya terdapat (endemis) di atau berasal dari Geopark Batur yaitu Pohon Taru Menyan (ficus benyamina).
(3) Semua jenis flora sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) merupakan flora yang dilindungi.
(4) Flora sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dimanfaatkan untuk daya tarik wisata dan kepentingan ekonomis masyarakat dengan tetap memperhatikan prinsip konservasi.
Bagian Kedua Perlindungan dan Pemanfaatan Fauna
