PERDA
PERLINDUNGAN GEOLOGI KAWASAN GEOPARK BATUR
Pasal 14
BAB 8 — KONSERVASI
Setiap orang dan badan hukum wajib melakukan upaya pengamanan/ melindungi keberadaan, sifat, jenis dan keragaman unsur geopark dari kerusakan akibat dampak kegiatan manusia dan hasil pembangunan.
BAB IX KAWASAN (DELINIASI) DAN PERSEBARAN GEOSITE
