PERDA
PERLINDUNGAN GEOLOGI KAWASAN GEOPARK BATUR
Pasal 3
BAB 3 — RUANG LINGKUP
Ruang lingkup dalam Peraturan Daerah ini adalah Perlindungan dan Pemanfaatan Geopark Batur yang meliputi: a. perlindungan dan pemanfaatan lingkungan geologi; b. perlindungan dan pemanfaatan keragaman hayati;
c. perlindungan dan pemanfaatan keragaman budaya; dan d. pengendalian dan pengawasan.
BAB IV WEWENANG DAN TANGGUNG JAWAB
