PERDA
PERLINDUNGAN GEOLOGI KAWASAN GEOPARK BATUR
Pasal 2
BAB 2 — MAKSUD DAN TUJUAN
(1) Maksud pengaturan dalam Peraturan Daerah ini adalah untuk melindungi warisan geologi, keragaman hayati, dan budaya yang terdapat dalam Geopark Batur.
(2) Tujuan Pengaturan dalam Peraturan Daerah ini adalah membangun dan mengembangkan ekonomi masyarakat setempat dengan berazaskan perlindungan atas 3 (tiga) keragaman yaitu keragaman geologi, hayati, dan budaya.
BAB III RUANG LINGKUP
