Pasal 5
BAB 4 — WEWENANG DAN TANGGUNG JAWAB
Dalam melaksanakan tanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 Bupati memiliki wewenang meliputi hal-hal sebagai berikut : a. menyusun kriteria dan panduan/pedoman penetapan wilayah pemanfaatan dan konservasi Geopark Batur; b. melakukan survey, menginventarisasi, mitigasi dan pemetaan Geopark Batur; c. mengatur, mengurus, membina dan mengembangkan unsur Geopark Batur; d. melakukan upaya penertiban terhadap kegiatan pengembangan wilayah yang tidak memenuhi ketentuan di Geopark Batur; e. melakukan pengendalian dan pengawasan terhadap kegiatan pengembangan wilayah yang berkaitan dengan pengelolaan Geopark Batur; dan f. mengembangkan unsur Geopark sebagai daya tarik wisata dengan membentuk Forum Tata Kelola Pariwisata dan Badan Pengelola Pariwisata yang diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
BAB V PERLINDUNGAN DAN PEMANFAATAN LINGKUNGAN GEOLOGI
