Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2008 tentang RETRIBUSI BIAYA TERA, ALAT-ALAT UKUR,TAKAR,TIMBANG DAN PERLENGKAPANNYA SERTA PENGUJIAN BARANG DALAM KEADAAN TERBUNGKUS
Pasal 2
Dengan nama Retribusi Biaya tera/tera ulang dan katibrasi alat-alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya serta pengujian barang dalam keadaan terbungkus.
Pasal 3
Objek Retribusi adalah pelayanan tera/tera ulang dan kalibrasi alat-alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya serta pengujian barang dalam keadaan terbungkus.
Pasal 4
Subjek Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh jasa pelayanan tera/tera ulang dan kalibrasi alat-alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya serta pengujian barang dalam keadaan terbungkus.
Pasal 5
Retribusi biaya tera/tera ulang dan kalibrasi alat - alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya serta pengujian barang dalam keadaan terbungkus digolongkan pada Retribusi Jasa Usaha.
Pasal 6
(1) Tingkat penggunaan jasa tera/tera ulang, kalibrasi alat-alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya dan pengujian barang dalam keadaan terbungkus dihitung berdasarkan tingkat kesulitan, karakteristik. jenis, kapasitas dan peralatan pengujian yang digunakan. (2) Tata cara penyelenggaraan tera/tera ulang, kalibrasi dan pengujian ditetapkan lebih lanjut oleh Kepala Daerah.
Pasal 7
Prinsip dan sasaran dalam Penetapan Struktur dan besarnya tarif retribusi didasarkan pada biaya operasional, biaya perawatan dan pemeliharaan, kemampuan masyarakat, aspek keadilan dan kepastian hukum.
Pasal 8
(1) Setiap tera/tera ulang, kalibrasi alat-alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya dan pengujian barang dalam keadaan terbungkus sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 dikenakan retribusi. (2) Struktur dan besarnya tarif retribusi, tercantum dalam Lampiran Peraturan Daerah ini.
Pasal 9
: Pelayanan Kemetrotogian tersebut Mempunyai Witayah kewenangan sebagal berikut: Provinsi Matuku metiputi
- Kota Ambon
- Kabupaten Maluku Tengah
- Kabupaten Maluku Tenggara
- Kabupaten Maluku Tenggara Barat
- Kabupaten Pulau Buru
- Kabupaten Seram Bagian Barat
- Kabupaten Seram Bagian Timur
- Kabupaten Pulau -Pulau Aru.
Pasal 10 s/d PasaL 17 : Cukup jelas
Pasal 10
Saat Retribusi terutang adalah pada saat ditetapkannya SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
Pasal 11
(1) Wajib Retribusi wajib mengisi SPORD
(2) SPORD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diisi dengan jelas, benar dan lengkap serta ditanda tangani oleh Wajib Retribusi atau kuasanya. (3) Bentuk, isi serta tata cara pengisian dan penyampaian SPORD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan lebih lanjut oleh Kepala Daerah.
Pasal 12
(1) Berdasarkan SPORD sebagaimana dimaksud dalam pasal 11 ayat (1) ditetapkan Retribusi terutang dengan menerbitkan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan. (2) Bentuk, isi, serta tata cara penerbitan dan penyampaian SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan lebih lanjut oleh Kepala Daerah.
Pasal 13
(1) Retribusi dipungut dengan menggunakan SKRD atau dokumen lainnya yang dipersamakan. (2) Pemungutan Retribusi tidak dapat diborongkan.
Pasal 16
(1) Hasil penerimaan retribusi sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten/Kota sebesar 20% (dua puluh persen) serta Pemerintah Pusat sebesar 5% (lima persen) dan Pemerintah Provinsi sebesar 75% (tujuh puluh lima persen).
(2) Pembagian Penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut oleh Kepala Daerah.
Pasal 17
(1) Penagihan retribusi dinyatakan kadaluwarsa setelah melampaui jangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak saat terhitungnya retribusi, kecuali apabila Wajib retribusi melakukan tindak pidana di bidang retribusi. (2) Kadaluwarsa penagihan retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tertangguh apabila: a. Diterbitkan surat teguran dan surat paksa atau; b. Ada pengakuan utang retribusi dan wajib retribusi baik langsung maupun tidak langsung.
Pasal 18
: - Saat Kadaluwarsa penagihan retribusi ditetapkan untuk memberikan kepastian hukum kapan hutang retnbusi tersebut tidak dapat ditagih Lagi;
- Dalam hal diterbitkannya surat teguran kadaluarsa penagihan dihitling sejak tänggat
penyampatan surat tegurarl tersebut;
Yang dimaksud dengan pengakuan hutang retribusi secara langsung adaLah wajib retribusi dengan kesadarannya menyatakan masih mempunyai hutang retnbusi beLum metunasinya kepada Pemerintah Provinsi;
Yang dimaksud dengan pengakuan hutang retribusi secara tidak langsung adalah wajib retribusi tidak secara nyata- nyata langsung menyatakan bahwa mengetahui hutang retribusi kepada Pemerintah Provinsi.
Pasal 19
: Yang dimaksud dengan Pejabat Pegawai Negeri Sipil adalah Pejabat Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Dinas Perindustrian dan Perdagangan.
Pasal 20 s/d Pasal 22 : Cukup jelas
Pasal 21
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Maluku.
Disahkan di Ambon
pada tanggal 30 Desember 2008
GUBERNUR MALUKU,
Cap/ttd
KAREL ALBERT RALAHALU
Diundangkan di Ambon pada tanggal 30 Desember 2008
SEKRETARIS DAERAH MALUKU,
Cap/ttd
Nn. ROSA FELISTAS FAR-FAR
LEMBARAN DAERAH PROVINSI MALUKU TAHUN 2008 NOMOR 14
P E N J E L A S A N A T A S PERATURAN DAERAH PROVINSI MALUKU NOMOR : 14 TAHUN 2008
TENTANG RETRIBUS BIAYA TERA/TERA ULANG DAN KALIBRASI ALAT-ALAT UKUR, TAKAR, TIMBANG DAN PERLENGKAPANNYA SERTA PENGUJIAN BARANG DALAM KEADAAN TERBUNGKUS
I. PENJELASAN UMUM Dengan diberlakukannya UNDANG-UNDANG Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah dan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Provinsi sebagai Daerah Otonom disebutkan bahwa Kewenangan Pengelolaan Laboratorium Kemetrotogian rnerupakan kewenangan Provinsi. Pengelolaan Kemetrologian berdasarkan UNDANG-UNDANG Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrotogi legal bahwa penyelenggaraan Tera/Tera Ulang dan Kalibrasi Atat-atat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya serta Pengujian Barang Dalam Keadaan Terbungkus bertujuan yang mendasar adalah memberikan perlindungan kepada masyarakat baik konsumen maupun produsen dalam hal kebenaran pengukuran. Untuk pekerjaan tera/ tera ulang atau pekerjaan lainnya dengan pengujian atat-atat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya serta
pengujian barang dalam keadaan terbungkus dikenakan biaya tera/tera ulang. Berdasarkan UNDANG-UNDANG Nomor 34 Tahun 2000 Tentang Perubahan atas UNDANG-UNDANG Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah jo PERATURAN PEMERINTAH Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah ditegaskan Penerimaan Negara Bukan Pajak yang kewenangannya tetah dilimpahkan ke Pemerintah Provinsi Maluku menjadi Pendapatan Asli Daerah.
II. PENJELASAN PASAL DEMI PASAL Pasal 1 s/d Pasal 8 : Cukup jelas
