PERDA
Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2008 tentang RETRIBUSI BIAYA TERA, ALAT-ALAT UKUR,TAKAR,TIMBANG...
Pasal 4
BAB 2 — NAMA. OBJEK. DAN SUBJEK RETRIBUSI
Subjek Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh jasa pelayanan tera/tera ulang dan kalibrasi alat-alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya serta pengujian barang dalam keadaan terbungkus.
