PERDA
Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2008 tentang RETRIBUSI BIAYA TERA, ALAT-ALAT UKUR,TAKAR,TIMBANG...
Pasal 5
BAB 3 — PENGGOLONGAN
Retribusi biaya tera/tera ulang dan kalibrasi alat - alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya serta pengujian barang dalam keadaan terbungkus digolongkan pada Retribusi Jasa Usaha.
