PERDA
Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2008 tentang RETRIBUSI BIAYA TERA, ALAT-ALAT UKUR,TAKAR,TIMBANG...
Pasal 6
BAB 4 — CARA PENGUKURAN TINGKAT PENGGUNAAN JASA DAN TATA CARA PENYELENGGARAAN DAN PENGUJIAN
(1) Tingkat penggunaan jasa tera/tera ulang, kalibrasi alat-alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya dan pengujian barang dalam keadaan terbungkus dihitung berdasarkan tingkat kesulitan, karakteristik. jenis, kapasitas dan peralatan pengujian yang digunakan. (2) Tata cara penyelenggaraan tera/tera ulang, kalibrasi dan pengujian ditetapkan lebih lanjut oleh Kepala Daerah.
