PERDA
Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2008 tentang RETRIBUSI BIAYA TERA, ALAT-ALAT UKUR,TAKAR,TIMBANG...
Pasal 18
BAB 18 — KETENTUAN PENUTUP
: - Saat Kadaluwarsa penagihan retribusi ditetapkan untuk memberikan kepastian hukum kapan hutang retnbusi tersebut tidak dapat ditagih Lagi;
- Dalam hal diterbitkannya surat teguran kadaluarsa penagihan dihitling sejak tänggat
penyampatan surat tegurarl tersebut;
Yang dimaksud dengan pengakuan hutang retribusi secara langsung adaLah wajib retribusi dengan kesadarannya menyatakan masih mempunyai hutang retnbusi beLum metunasinya kepada Pemerintah Provinsi;
Yang dimaksud dengan pengakuan hutang retribusi secara tidak langsung adalah wajib retribusi tidak secara nyata- nyata langsung menyatakan bahwa mengetahui hutang retribusi kepada Pemerintah Provinsi.
