PERDA
Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2008 tentang RETRIBUSI BIAYA TERA, ALAT-ALAT UKUR,TAKAR,TIMBANG...
Pasal 17
BAB 15 — KADALUWARSA PENAGIHAN
(1) Penagihan retribusi dinyatakan kadaluwarsa setelah melampaui jangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak saat terhitungnya retribusi, kecuali apabila Wajib retribusi melakukan tindak pidana di bidang retribusi. (2) Kadaluwarsa penagihan retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tertangguh apabila: a. Diterbitkan surat teguran dan surat paksa atau; b. Ada pengakuan utang retribusi dan wajib retribusi baik langsung maupun tidak langsung.
