PERDA
Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2008 tentang RETRIBUSI BIAYA TERA, ALAT-ALAT UKUR,TAKAR,TIMBANG...
Pasal 16
BAB 14 — PEMBAGIAN HASIL PENERIMAAN
(1) Hasil penerimaan retribusi sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten/Kota sebesar 20% (dua puluh persen) serta Pemerintah Pusat sebesar 5% (lima persen) dan Pemerintah Provinsi sebesar 75% (tujuh puluh lima persen).
(2) Pembagian Penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut oleh Kepala Daerah.
