PERDA
Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2008 tentang RETRIBUSI BIAYA TERA, ALAT-ALAT UKUR,TAKAR,TIMBANG...
Pasal 13
BAB 11 — TATACARA PEMUNGUTAN
(1) Retribusi dipungut dengan menggunakan SKRD atau dokumen lainnya yang dipersamakan. (2) Pemungutan Retribusi tidak dapat diborongkan.
