PERDA
Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2008 tentang RETRIBUSI BIAYA TERA, ALAT-ALAT UKUR,TAKAR,TIMBANG...
Pasal 11
BAB 9 — SURAT PENDAFTARAN
(1) Wajib Retribusi wajib mengisi SPORD
(2) SPORD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diisi dengan jelas, benar dan lengkap serta ditanda tangani oleh Wajib Retribusi atau kuasanya. (3) Bentuk, isi serta tata cara pengisian dan penyampaian SPORD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan lebih lanjut oleh Kepala Daerah.
