PERDA
Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2008 tentang RETRIBUSI BIAYA TERA, ALAT-ALAT UKUR,TAKAR,TIMBANG...
Pasal 2
BAB 2 — NAMA. OBJEK. DAN SUBJEK RETRIBUSI
Dengan nama Retribusi Biaya tera/tera ulang dan katibrasi alat-alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya serta pengujian barang dalam keadaan terbungkus.
