PERDA
Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2008 tentang RETRIBUSI BIAYA TERA, ALAT-ALAT UKUR,TAKAR,TIMBANG...
Pasal 8
BAB 6 — STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF
(1) Setiap tera/tera ulang, kalibrasi alat-alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya dan pengujian barang dalam keadaan terbungkus sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 dikenakan retribusi. (2) Struktur dan besarnya tarif retribusi, tercantum dalam Lampiran Peraturan Daerah ini.
