Pasal 21
BAB 18 — KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Maluku.
Disahkan di Ambon
pada tanggal 30 Desember 2008
GUBERNUR MALUKU,
Cap/ttd
KAREL ALBERT RALAHALU
Diundangkan di Ambon pada tanggal 30 Desember 2008
SEKRETARIS DAERAH MALUKU,
Cap/ttd
Nn. ROSA FELISTAS FAR-FAR
LEMBARAN DAERAH PROVINSI MALUKU TAHUN 2008 NOMOR 14
P E N J E L A S A N A T A S PERATURAN DAERAH PROVINSI MALUKU NOMOR : 14 TAHUN 2008
TENTANG RETRIBUS BIAYA TERA/TERA ULANG DAN KALIBRASI ALAT-ALAT UKUR, TAKAR, TIMBANG DAN PERLENGKAPANNYA SERTA PENGUJIAN BARANG DALAM KEADAAN TERBUNGKUS
I. PENJELASAN UMUM Dengan diberlakukannya UNDANG-UNDANG Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah dan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Provinsi sebagai Daerah Otonom disebutkan bahwa Kewenangan Pengelolaan Laboratorium Kemetrotogian rnerupakan kewenangan Provinsi. Pengelolaan Kemetrologian berdasarkan UNDANG-UNDANG Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrotogi legal bahwa penyelenggaraan Tera/Tera Ulang dan Kalibrasi Atat-atat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya serta Pengujian Barang Dalam Keadaan Terbungkus bertujuan yang mendasar adalah memberikan perlindungan kepada masyarakat baik konsumen maupun produsen dalam hal kebenaran pengukuran. Untuk pekerjaan tera/ tera ulang atau pekerjaan lainnya dengan pengujian atat-atat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya serta
pengujian barang dalam keadaan terbungkus dikenakan biaya tera/tera ulang. Berdasarkan UNDANG-UNDANG Nomor 34 Tahun 2000 Tentang Perubahan atas UNDANG-UNDANG Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah jo PERATURAN PEMERINTAH Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah ditegaskan Penerimaan Negara Bukan Pajak yang kewenangannya tetah dilimpahkan ke Pemerintah Provinsi Maluku menjadi Pendapatan Asli Daerah.
II. PENJELASAN PASAL DEMI PASAL Pasal 1 s/d Pasal 8 : Cukup jelas
