PENYELENGGARAAN REHABILITASI DAN REKONSTRUKSI PASCABENCANA
Pasal 1
Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:
- Bencana adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang
mengancam dan mengganggu kehidupan dan
penghidupan masyarakat yang disebabkan, baik oleh faktor alam dan/atau faktor nonalam maupun faktor
www.peraturan.go.id
2017, No.1903
manusia sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa
manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak psikologis.
- Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana adalah
serangkaian upaya yang meliputi penetapan kebijakan pembangunan yang berisiko timbulnya bencana, kegiatan
pencegahan bencana, tanggap darurat, rehabilitasi dan
rekonstruksi.
- Rehabilitasi adalah perbaikan dan pemulihan semua
aspek pelayanan publik atau masyarakat sampai tingkat
yang memadai pada wilayah pascabencana dengan sasaran utama untuk normalisasi atau berjalannya
secara wajar semua aspek pemerintahan, kehidupan dan
penghidupan masyarakat pada wilayah pascabencana.
- Rekonstruksi adalah pembangunan kembali semua
prasarana dan sarana, kelembagaan pada wilayah pascabencana, baik pada tingkat pemerintahan maupun
masyarakat dengan sasaran utama tumbuh dan
berkembangnya kegiatan perekonomian, sosial dan budaya, tegaknya hukum dan ketertiban, dan bangkitnya
peran serta masyarakat dalam segala aspek kehidupan
bermasyarakat pada wilayah pascabencana.
- Membangun Kembali Menjadi Lebih Baik dan Lebih
Aman (build back better and safer) adalah upaya
rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana pada saat pembangunan kembali, baik aspek kerusakan maupun
kerugian akibat bencana, harus dilakukan agar menjadi
lebih baik dan lebih aman serta berpedoman pada upaya mengurangi risiko bencana di masa yang akan datang.
- Pengkajian Kebutuhan Pascabencana yang selanjutnya
disebut Jitupasna adalah suatu rangkaian kegiatan
pengkajian dan penilaian akibat, analisis dampak,
perkiraan kebutuhan, dan rekomendasi awal terhadap
strategi pemulihan yang menjadi dasar penyusunan rencana rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana.
- Rencana Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana adalah dokumen perencanaan yang disusun secara
www.peraturan.go.id
2017, No.1903 -4-
bersama antara Badan Nasional Penanggulangan
Bencana/Badan Penanggulangan Bencana Daerah bersama kementerian/lembaga, perangkat daerah serta
pemangku kepentingan berdasarkan pengkajian
kebutuhan pascabencana untuk periode waktu tertentu.
Bagian Kesatu
Maksud
Pasal 2
Peraturan Badan ini dimaksudkan:
- memberikan kesepahaman antara
Pemerintah/pemerintah daerah, masyarakat dan dunia usaha dalam menyelenggarakan Rehabilitasi dan
Rekonstruksi Pascabencana; dan
- menjadi acuan dalam Penyelenggaraan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana secara terencana, terpadu,
terkoordinasi, dan menyeluruh agar tercipta
pembangunan yang lebih baik dan lebih aman.
Bagian Kedua
Tujuan
Pasal 3
Peraturan Badan ini bertujuan:
- mewujudkan Penyelenggaraan Rehabilitasi dan
Rekonstruksi Pascabencana yang diintegrasikan dengan
perencanaan pembangunan nasional dan/atau daerah;
- mewujudkan Penyelenggaraan Rehabilitasi dan
Rekonstruksi Pascabencana yang dilakukan dengan tata kelola pemerintahan yang baik; dan
- mewujudkan Penyelenggaraan Rehabilitasi dan
Rekonstruksi Pascabencana yang memberikan peluang dan kesempatan peran serta Pemerintah/pemerintah daerah,
www.peraturan.go.id
2017, No.1903
masyarakat, dunia usaha, dan lembaga internasional.
Bagian Ketiga
Ruang Lingkup
Pasal 4
Penyelenggaraan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana
meliputi:
pengkajian kebutuhan pascabencana;
penyusunan rencana rehabilitasi dan rekonstruksi;
pengalokasian sumber daya dan dana;
pelaksanaan rehabilitasi dan rekonstruksi; dan
monitoring dan evaluasi serta pelaporan.
Bagian Kesatu
Prinsip
Pasal 5
Prinsip Penyelenggaraan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana, yaitu:
membangun partisipasi;
mengedepankan koordinasi;
melaksanakan tata kelola pemerintahan yang baik;
menjaga kesinambungan;
melaksanakan pembangunan bertahap berdasarkan skala prioritas;
membangun kembali menjadi lebih baik dan lebih aman
berbasis pengurangan resiko bencana;
meningkatkan kapasitas dan kemandirian; dan
mengarusutamakan kesetaraan gender, kelompok rentan, penyandang disabilitas dan keadilan.
www.peraturan.go.id
2017, No.1903 -6-
Bagian Kedua
Kebijakan
Pasal 6
(1) Kebijakan Penyelenggaraan Rehabilitasi dan
Rekonstruksi Pascabencana menjadi tanggung jawab
Pemerintah dan pemerintah daerah secara tepat waktu,
tepat sasaran dan berkesinambungan.
(2) Kebijakan Penyelenggaraan Rehabilitasi dan
Rekonstruksi Pascabencana sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan dengan mempercepat pemulihan wilayah terdampak dan mempertimbangkan
pengurangan risiko bencana.
(3) Kebijakan Penyelenggaraan Rehabilitasi dan
Rekonstruksi Pascabencana sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dengan melibatkan masyarakat dan dunia usaha yang dikoordinasikan oleh Badan Nasional
Penanggulangan Bencana dan/atau Badan
Penanggulangan Bencana Daerah.
(4) Kebijakan Penyelenggaraan Rehabilitasi dan
Rekonstruksi Pascabencana sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diintegrasikan secara terpadu dengan rencana pembangunan nasional dan/atau daerah, dan
rencana tata ruang nasional dan/atau rencana tata
ruang daerah provinsi/kabupaten/kota.
(5) Kebijakan Penyelenggaraan Rehabilitasi dan
Rekonstruksi Pascabencana sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan secara profesional melalui tata kelola pemerintahan yang baik dengan mengutamakan
kearifan lokal.
www.peraturan.go.id
2017, No.1903
Bagian Ketiga
Strategi
Pasal 7
(1) Strategi Penyelenggaraan Rehabilitasi dan Rekonstruksi
Pascabencana yaitu:
meningkatkan koordinasi;
menggerakkan sumber daya dan pendanaan; dan
membangun efektifitas dan tata kelola pemerintahan
yang baik.
(2) Strategi Penyelenggaraan Rehabilitasi dan Rekonstruksi
Pascabencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf
a,.dilakukan melalui:
- penguatan kapasitas dalam upaya mewujudkan peran
dan fungsi koordinasi Badan Nasional Penanggulangan Bencana di tingkat nasional
dan/atau Badan Penanggulangan Bencana Daerah
provinsi/kabupaten/kota;
- peningkatan peran aktif kementerian/lembaga di
tingkat nasional dan perangkat daerah di tingkat
daerah; dan
- penguatan kapasitas dan peningkatan peran aktif
sesuai dengan tanggung jawab masyarakat, dunia
usaha dan lembaga nonpemerintah.
(3) Strategi Penyelenggaraan Rehabilitasi dan Rekonstruksi
Pascabencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf
b, yaitu:
- kementerian/lembaga mengalokasikan dana Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara untuk
penyelenggaraan rehabilitasi dan rekonstruksi
pascabencana sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan;
- pemerintah daerah mengalokasikan dana rehabilitasi
dan rekonstruksi pascabencana melalui Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah;
www.peraturan.go.id
2017, No.1903 -8-
- lembaga asing nonpemerintah, lembaga donor
internasional dan dunia usaha dapat berpartisipasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan; dan
- masyarakat dapat menggerakkan sumber daya dalam penyelenggaraan rehabilitasi dan rekonstruksi
pascabencana melalui pendekatan sosial budaya dan
kearifan lokal.
(4) Strategi Penyelenggaraan Rehabilitasi dan Rekonstruksi
Pascabencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf
c dilakukan dengan:
- mengintegrasikan dengan rencana pembangunan
nasional dan/atau daerah;
- mengintegrasikan dengan rencana tata ruang nasional dan/atau rencana tata ruang daerah
provinsi/kabupaten/kota;
- melaksanakan sosialisasi rencana rehabilitasi dan
rekonstruksi pascabencana kepada Pemerintah,
pemerintah daerah, masyarakat, dan dunia usaha;
- berpedoman pada peraturan perundang-undangan
dan Standar Nasional Indonesia mengenai
penyelenggaraan bangunan gedung dan infrastruktur yang berlaku; dan
- berpedoman pada standar pelayanan minimal sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Kesatu
Rehabilitasi
Pasal 8
(1) Penyelenggaraan Rehabilitasi Pascabencana pada wilayah
terdampak dilakukan melalui kegiatan:
www.peraturan.go.id
2017, No.1903
- perbaikan lingkungan dan daerah aliran sungai di
daerah bencana;
perbaikan prasarana dan sarana umum;
pemberian bantuan perbaikan rumah masyarakat;
pemulihan psikologis sosial;
pelayanan kesehatan;
rekonsiliasi dan resolusi konflik;
pemulihan sosial ekonomi budaya;
pemulihan keamanan dan ketertiban;
pemulihan fungsi pemerintahan; dan
pemulihan pelayanan publik.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Penyelenggaraan
Rehabilitasi Pascabencana sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diatur dengan Petunjuk Pelaksanaan.
Bagian Kedua Rekonstruksi
Pasal 9
(1) Penyelenggaraan Rehabilitasi Pascabencana pada wilayah
terdampak dilakukan melalui kegiatan:
pembangunan kembali dan perkuatan prasarana dan sarana;
pembangunan kembali sarana sosial masyarakat;
pembangkitan kembali kehidupan sosial budaya masyarakat;
penerapan rancang bangun yang tepat dan
penggunaan peralatan yang lebih baik dan tahan bencana;
peningkatan kondisi sosial, ekonomi dan budaya;
peningkatan fungsi pelayanan publik;
peningkatan pelayanan utama dalam masyarakat;
dan
- partisipasi dan peran serta lembaga dan organisasi
kemasyarakatan, dunia usaha dan masyarakat.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Penyelenggaraan
Rehabilitasi Pascabencana sebagaimana dimaksud pada
www.peraturan.go.id
2017, No.1903 -10-
ayat (1) diatur dengan Petunjuk Pelaksanaan.
Bagian Ketiga
Manajemen Penyelenggaraan
Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana
Pasal 10
Manajemen Penyelenggaraan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana merupakan satu rangkaian tahapan dengan
mempertimbangkan:
- masukan (input) berupa Jitupasna;
- proses (process) Penyelenggaraan Rehabilitasi dan
Rekonstruksi Pascabencana meliputi :
penyusunan rencana dan penentuan prioritas;
pengalokasian sumber daya dan dana;
pelaksanaan;
monitoring dan evaluasi; dan
pelaporan.
- hasil (output) yaitu hasil Rehabilitasi dan Rekonstruksi
Pascabencana;
- keluaran (outcome) yaitu manfaat yang dirasakan oleh
masyarakat korban bencana dan lingkungan;
- dampak (impact) terhadap pencapaian tujuan pemulihan dan rencana pembangunan daerah dan nasional.
Bagian Keempat
Pendanaan
Pasal 11
(1) Sumber pendanaan utama Penyelenggaraan Rehabilitasi
dan Rekonstruksi Pascabencana berasal dari:
anggaran pendapatan dan belanja negara;
anggaran pendapatan dan belanja daerah; dan
hibah.
(2) Sumber pendanaan hibah sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf c, berasal dari:
- hibah dalam negeri, meliputi dari lembaga keuangan
www.peraturan.go.id
2017, No.1903
dalam negeri, lembaga nonkeuangan dalam negeri,
perusahaan asing yang berdomisili dan melakukan kegiatan di wilayah negara Kesatuan Republik
Indonesia, serta perorangan; dan
- hibah luar negeri, meliputi dari negara asing, lembaga di bawah Perserikatan Bangsa-Bangsa,
lembaga keuangan asing, lembaga nonkeuangan
asing dan perorangan.
(3) Pemberian hibah anggaran pendapatan dan belanja negara
ke pemerintah daerah sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(4) Mekanisme penganggaran, pelaksanaan anggaran dan
pertanggungjawaban mengikuti ketentuan yang berlaku
bagi setiap sumber pendanaan.
Bagian Kelima Lembaga Pelaksana
Pasal 12
(1) Lembaga penanggung jawab pelaksanaan Rehabilitasi dan
Rekonstruksi Pascabencana merupakan Badan Nasional
Penanggulangan Bencana di tingkat nasional dan/atau Badan Penanggulangan Bencana Daerah
provinsi/kabupaten/kota di tingkat daerah.
(2) Lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah
lembaga fungsional/struktural dalam struktur Badan
Nasional Penanggulangan Bencana dan/atau Badan
Penanggulangan Bencana Daerah provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan tugas, fungsi dan kewenangannya.
(3) Jika diperlukan dapat membentuk kelompok kerja
koordinatif yang bersifat sementara untuk membantu
Badan Nasional Penanggulangan Bencana, dan Badan
Penanggulangan Bencana Daerah provinsi/ kabupaten/kota.
(4) Kelompok kerja koordinatif sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) ditetapkan dengan keputusan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana atas nama Presiden
www.peraturan.go.id
2017, No.1903 -12-
dan/atau Kepala Daerah paling lama 3 (tiga) tahun.
(5) Pembentukan kelompok kerja sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) ditentukan oleh :
cakupan dan dampak bencana yang ditimbulkan; dan
kemampuan dan kapasitas sumber daya di daerah.
Bagian Keenam
Pelaksanaan
Pasal 13
(1) Badan Penanggulangan Bencana Daerah
provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan urusan
kewenangannya mengoordinasikan dan melaksanakan
kegiatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana dengan melibatkan perangkat daerah terkait yang
ditetapkan dalam Tim Teknis.
(2) Pelaksanaan Rehabilitasi dan Rekonstruksi
Pascabencana berpedoman pada standar teknis sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Dalam melaksanakan kegiatan Rehabilitasi dan
Rekonstruksi Pascabencana BNPB dan/atau BPBD
melibatkan Kementerian/Lembaga dan/atau perangkat daerah teknis terkait sesuai dengan tugas dan fungsinya.
(4) Pelaksanaan pengadaan barang/jasa dalam rangka
Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana mengacu kepada ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Lembaga internasional, lembaga asing nonpemerintah
dan/atau lembaga nonpemerintah yang terlibat dalam Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana wajib
berkoordinasi dengan Badan Nasional Penanggulangan
Bencana dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah
bersama kementerian/lembaga dan perangkat daerah.
(6) Hasil kegiatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi
Pascabencana menjadi aset Pemerintah, pemerintah
daerah, dan/atau masyarakat dan dilakukan
penatausahaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
www.peraturan.go.id
2017, No.1903
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan Rehabilitasi
dan Rekonstruksi Pascabencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Petunjuk Pelaksanaan.
Bagian Ketujuh Monitoring dan Evaluasi serta Pelaporan
Pasal 14
(1) Monitoring dan evaluasi mengacu pada dokumen rencana
Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana yang telah
ditetapkan oleh Kepala Daerah atau Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana yang selaras dengan tujuan
pembangunan daerah dan nasional sebagaimana
ditetapkan dalam dokumen perencanaan pembangunan daerah dan/atau nasional.
(2) Badan Nasional Penanggulangan Bencana dan/atau Badan
Penanggulangan Bencana Daerah mengoordinasikan
pelaksanaan monitoring dan evaluasi.
(3) Pelaksanaan monitoring dan evaluasi dapat melibatkan
kementerian/lembaga, perangkat daerah teknis dan/atau
masyarakat.
(4) Setiap pelaksana kegiatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi
Pascabencana wajib menyusun dan menyampaikan laporan
kepada pemangku kepentingan terkait termasuk kepada
Badan Penanggulangan Bencana Daerah dan/atau Badan Nasional Penanggulangan Bencana.
(5) Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana/Badan
Penanggulangan Bencana Daerah menyusun laporan evaluasi bersama lembaga perencana berdasarkan hasil
kegiatan yang dilakukan oleh pimpinan
kementerian/lembaga dan kepala perangkat daerah.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai monitoring dan evaluasi
serta pelaporan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur
dengan Petunjuk Pelaksanaan.
www.peraturan.go.id
2017, No.1903 -14-
Pasal 15
Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya
dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 27 Desember 2017
,
ttd
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 28 Desember 2017
,
ttd
www.peraturan.go.id
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa untuk Penyelenggaraan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana pada wilayah terdampak
untuk mempercepat pemulihan kehidupan dan
penghidupan masyarakat serta perbaikan prasarana dan sarana umum secara terencana, terkoordinasi dan
terpadu;
- bahwa pelaksanaan Rehabilitasi dan Rekonstruksi
Pascabencana pada wilayah terdampak perlu menyusun
pedoman sebagai acuan dalam penyelenggaraan
penanggulangan bencana;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu
- Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang
Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 66, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4723);
- Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 42,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4828);
- Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008 tentang
Pendanaan dan Pengelolaan Bantuan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 43,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4829);
- Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2008 tentang
Peran Serta Lembaga Internasional dan Lembaga Asing Nonpemerintah Dalam Penanggulangan Bencana
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor
44, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4830);
- Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2008 tentang Badan
Nasional Penanggulangan Bencana;
