PERBAN
PENYELENGGARAAN REHABILITASI DAN REKONSTRUKSI PASCABENCANA
Pasal 5
BAB 3 — PRINSIP, KEBIJAKAN DAN STRATEGI
Prinsip Penyelenggaraan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana, yaitu:
membangun partisipasi;
mengedepankan koordinasi;
melaksanakan tata kelola pemerintahan yang baik;
menjaga kesinambungan;
melaksanakan pembangunan bertahap berdasarkan skala prioritas;
membangun kembali menjadi lebih baik dan lebih aman
berbasis pengurangan resiko bencana;
meningkatkan kapasitas dan kemandirian; dan
mengarusutamakan kesetaraan gender, kelompok rentan, penyandang disabilitas dan keadilan.
www.peraturan.go.id
2017, No.1903 -6-
Bagian Kedua
Kebijakan
