PERBAN
PENYELENGGARAAN REHABILITASI DAN REKONSTRUKSI PASCABENCANA
Pasal 4
BAB 2 — MAKSUD, TUJUAN DAN RUANG LINGKUP
Penyelenggaraan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana
meliputi:
pengkajian kebutuhan pascabencana;
penyusunan rencana rehabilitasi dan rekonstruksi;
pengalokasian sumber daya dan dana;
pelaksanaan rehabilitasi dan rekonstruksi; dan
monitoring dan evaluasi serta pelaporan.
Bagian Kesatu
Prinsip
