PERBAN
PENYELENGGARAAN REHABILITASI DAN REKONSTRUKSI PASCABENCANA
Pasal 3
BAB 2 — MAKSUD, TUJUAN DAN RUANG LINGKUP
Peraturan Badan ini bertujuan:
- mewujudkan Penyelenggaraan Rehabilitasi dan
Rekonstruksi Pascabencana yang diintegrasikan dengan
perencanaan pembangunan nasional dan/atau daerah;
- mewujudkan Penyelenggaraan Rehabilitasi dan
Rekonstruksi Pascabencana yang dilakukan dengan tata kelola pemerintahan yang baik; dan
- mewujudkan Penyelenggaraan Rehabilitasi dan
Rekonstruksi Pascabencana yang memberikan peluang dan kesempatan peran serta Pemerintah/pemerintah daerah,
www.peraturan.go.id
2017, No.1903
masyarakat, dunia usaha, dan lembaga internasional.
Bagian Ketiga
Ruang Lingkup
