PERBAN
PENYELENGGARAAN REHABILITASI DAN REKONSTRUKSI PASCABENCANA
Pasal 2
BAB 2 — MAKSUD, TUJUAN DAN RUANG LINGKUP
Peraturan Badan ini dimaksudkan:
- memberikan kesepahaman antara
Pemerintah/pemerintah daerah, masyarakat dan dunia usaha dalam menyelenggarakan Rehabilitasi dan
Rekonstruksi Pascabencana; dan
- menjadi acuan dalam Penyelenggaraan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana secara terencana, terpadu,
terkoordinasi, dan menyeluruh agar tercipta
pembangunan yang lebih baik dan lebih aman.
Bagian Kedua
Tujuan
