PERBAN
PENYELENGGARAAN REHABILITASI DAN REKONSTRUKSI PASCABENCANA
Pasal 8
BAB 4 — PENYELENGGARAAN REHABILITASI DAN REKONSTRUKSI
(1) Penyelenggaraan Rehabilitasi Pascabencana pada wilayah
terdampak dilakukan melalui kegiatan:
www.peraturan.go.id
2017, No.1903
- perbaikan lingkungan dan daerah aliran sungai di
daerah bencana;
perbaikan prasarana dan sarana umum;
pemberian bantuan perbaikan rumah masyarakat;
pemulihan psikologis sosial;
pelayanan kesehatan;
rekonsiliasi dan resolusi konflik;
pemulihan sosial ekonomi budaya;
pemulihan keamanan dan ketertiban;
pemulihan fungsi pemerintahan; dan
pemulihan pelayanan publik.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Penyelenggaraan
Rehabilitasi Pascabencana sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diatur dengan Petunjuk Pelaksanaan.
Bagian Kedua Rekonstruksi
