Pasal 7
BAB 3 — PRINSIP, KEBIJAKAN DAN STRATEGI
(1) Strategi Penyelenggaraan Rehabilitasi dan Rekonstruksi
Pascabencana yaitu:
meningkatkan koordinasi;
menggerakkan sumber daya dan pendanaan; dan
membangun efektifitas dan tata kelola pemerintahan
yang baik.
(2) Strategi Penyelenggaraan Rehabilitasi dan Rekonstruksi
Pascabencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf
a,.dilakukan melalui:
- penguatan kapasitas dalam upaya mewujudkan peran
dan fungsi koordinasi Badan Nasional Penanggulangan Bencana di tingkat nasional
dan/atau Badan Penanggulangan Bencana Daerah
provinsi/kabupaten/kota;
- peningkatan peran aktif kementerian/lembaga di
tingkat nasional dan perangkat daerah di tingkat
daerah; dan
- penguatan kapasitas dan peningkatan peran aktif
sesuai dengan tanggung jawab masyarakat, dunia
usaha dan lembaga nonpemerintah.
(3) Strategi Penyelenggaraan Rehabilitasi dan Rekonstruksi
Pascabencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf
b, yaitu:
- kementerian/lembaga mengalokasikan dana Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara untuk
penyelenggaraan rehabilitasi dan rekonstruksi
pascabencana sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan;
- pemerintah daerah mengalokasikan dana rehabilitasi
dan rekonstruksi pascabencana melalui Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah;
www.peraturan.go.id
2017, No.1903 -8-
- lembaga asing nonpemerintah, lembaga donor
internasional dan dunia usaha dapat berpartisipasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan; dan
- masyarakat dapat menggerakkan sumber daya dalam penyelenggaraan rehabilitasi dan rekonstruksi
pascabencana melalui pendekatan sosial budaya dan
kearifan lokal.
(4) Strategi Penyelenggaraan Rehabilitasi dan Rekonstruksi
Pascabencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf
c dilakukan dengan:
- mengintegrasikan dengan rencana pembangunan
nasional dan/atau daerah;
- mengintegrasikan dengan rencana tata ruang nasional dan/atau rencana tata ruang daerah
provinsi/kabupaten/kota;
- melaksanakan sosialisasi rencana rehabilitasi dan
rekonstruksi pascabencana kepada Pemerintah,
pemerintah daerah, masyarakat, dan dunia usaha;
- berpedoman pada peraturan perundang-undangan
dan Standar Nasional Indonesia mengenai
penyelenggaraan bangunan gedung dan infrastruktur yang berlaku; dan
- berpedoman pada standar pelayanan minimal sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Kesatu
Rehabilitasi
