Pasal 9
BAB 4 — PENYELENGGARAAN REHABILITASI DAN REKONSTRUKSI
(1) Penyelenggaraan Rehabilitasi Pascabencana pada wilayah
terdampak dilakukan melalui kegiatan:
pembangunan kembali dan perkuatan prasarana dan sarana;
pembangunan kembali sarana sosial masyarakat;
pembangkitan kembali kehidupan sosial budaya masyarakat;
penerapan rancang bangun yang tepat dan
penggunaan peralatan yang lebih baik dan tahan bencana;
peningkatan kondisi sosial, ekonomi dan budaya;
peningkatan fungsi pelayanan publik;
peningkatan pelayanan utama dalam masyarakat;
dan
- partisipasi dan peran serta lembaga dan organisasi
kemasyarakatan, dunia usaha dan masyarakat.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Penyelenggaraan
Rehabilitasi Pascabencana sebagaimana dimaksud pada
www.peraturan.go.id
2017, No.1903 -10-
ayat (1) diatur dengan Petunjuk Pelaksanaan.
Bagian Ketiga
Manajemen Penyelenggaraan
Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana
