PERBAN
PENYELENGGARAAN REHABILITASI DAN REKONSTRUKSI PASCABENCANA
Pasal 10
BAB 4 — PENYELENGGARAAN REHABILITASI DAN REKONSTRUKSI
Manajemen Penyelenggaraan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana merupakan satu rangkaian tahapan dengan
mempertimbangkan:
- masukan (input) berupa Jitupasna;
- proses (process) Penyelenggaraan Rehabilitasi dan
Rekonstruksi Pascabencana meliputi :
penyusunan rencana dan penentuan prioritas;
pengalokasian sumber daya dan dana;
pelaksanaan;
monitoring dan evaluasi; dan
pelaporan.
- hasil (output) yaitu hasil Rehabilitasi dan Rekonstruksi
Pascabencana;
- keluaran (outcome) yaitu manfaat yang dirasakan oleh
masyarakat korban bencana dan lingkungan;
- dampak (impact) terhadap pencapaian tujuan pemulihan dan rencana pembangunan daerah dan nasional.
Bagian Keempat
Pendanaan
