Pasal 11
BAB 4 — PENYELENGGARAAN REHABILITASI DAN REKONSTRUKSI
(1) Sumber pendanaan utama Penyelenggaraan Rehabilitasi
dan Rekonstruksi Pascabencana berasal dari:
anggaran pendapatan dan belanja negara;
anggaran pendapatan dan belanja daerah; dan
hibah.
(2) Sumber pendanaan hibah sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf c, berasal dari:
- hibah dalam negeri, meliputi dari lembaga keuangan
www.peraturan.go.id
2017, No.1903
dalam negeri, lembaga nonkeuangan dalam negeri,
perusahaan asing yang berdomisili dan melakukan kegiatan di wilayah negara Kesatuan Republik
Indonesia, serta perorangan; dan
- hibah luar negeri, meliputi dari negara asing, lembaga di bawah Perserikatan Bangsa-Bangsa,
lembaga keuangan asing, lembaga nonkeuangan
asing dan perorangan.
(3) Pemberian hibah anggaran pendapatan dan belanja negara
ke pemerintah daerah sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(4) Mekanisme penganggaran, pelaksanaan anggaran dan
pertanggungjawaban mengikuti ketentuan yang berlaku
bagi setiap sumber pendanaan.
Bagian Kelima Lembaga Pelaksana
