Pasal 12
BAB 4 — PENYELENGGARAAN REHABILITASI DAN REKONSTRUKSI
(1) Lembaga penanggung jawab pelaksanaan Rehabilitasi dan
Rekonstruksi Pascabencana merupakan Badan Nasional
Penanggulangan Bencana di tingkat nasional dan/atau Badan Penanggulangan Bencana Daerah
provinsi/kabupaten/kota di tingkat daerah.
(2) Lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah
lembaga fungsional/struktural dalam struktur Badan
Nasional Penanggulangan Bencana dan/atau Badan
Penanggulangan Bencana Daerah provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan tugas, fungsi dan kewenangannya.
(3) Jika diperlukan dapat membentuk kelompok kerja
koordinatif yang bersifat sementara untuk membantu
Badan Nasional Penanggulangan Bencana, dan Badan
Penanggulangan Bencana Daerah provinsi/ kabupaten/kota.
(4) Kelompok kerja koordinatif sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) ditetapkan dengan keputusan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana atas nama Presiden
www.peraturan.go.id
2017, No.1903 -12-
dan/atau Kepala Daerah paling lama 3 (tiga) tahun.
(5) Pembentukan kelompok kerja sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) ditentukan oleh :
cakupan dan dampak bencana yang ditimbulkan; dan
kemampuan dan kapasitas sumber daya di daerah.
Bagian Keenam
Pelaksanaan
