Pasal 13
BAB 4 — PENYELENGGARAAN REHABILITASI DAN REKONSTRUKSI
(1) Badan Penanggulangan Bencana Daerah
provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan urusan
kewenangannya mengoordinasikan dan melaksanakan
kegiatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana dengan melibatkan perangkat daerah terkait yang
ditetapkan dalam Tim Teknis.
(2) Pelaksanaan Rehabilitasi dan Rekonstruksi
Pascabencana berpedoman pada standar teknis sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Dalam melaksanakan kegiatan Rehabilitasi dan
Rekonstruksi Pascabencana BNPB dan/atau BPBD
melibatkan Kementerian/Lembaga dan/atau perangkat daerah teknis terkait sesuai dengan tugas dan fungsinya.
(4) Pelaksanaan pengadaan barang/jasa dalam rangka
Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana mengacu kepada ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Lembaga internasional, lembaga asing nonpemerintah
dan/atau lembaga nonpemerintah yang terlibat dalam Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana wajib
berkoordinasi dengan Badan Nasional Penanggulangan
Bencana dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah
bersama kementerian/lembaga dan perangkat daerah.
(6) Hasil kegiatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi
Pascabencana menjadi aset Pemerintah, pemerintah
daerah, dan/atau masyarakat dan dilakukan
penatausahaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
www.peraturan.go.id
2017, No.1903
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan Rehabilitasi
dan Rekonstruksi Pascabencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Petunjuk Pelaksanaan.
Bagian Ketujuh Monitoring dan Evaluasi serta Pelaporan
