Pasal 14
BAB 4 — PENYELENGGARAAN REHABILITASI DAN REKONSTRUKSI
(1) Monitoring dan evaluasi mengacu pada dokumen rencana
Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana yang telah
ditetapkan oleh Kepala Daerah atau Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana yang selaras dengan tujuan
pembangunan daerah dan nasional sebagaimana
ditetapkan dalam dokumen perencanaan pembangunan daerah dan/atau nasional.
(2) Badan Nasional Penanggulangan Bencana dan/atau Badan
Penanggulangan Bencana Daerah mengoordinasikan
pelaksanaan monitoring dan evaluasi.
(3) Pelaksanaan monitoring dan evaluasi dapat melibatkan
kementerian/lembaga, perangkat daerah teknis dan/atau
masyarakat.
(4) Setiap pelaksana kegiatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi
Pascabencana wajib menyusun dan menyampaikan laporan
kepada pemangku kepentingan terkait termasuk kepada
Badan Penanggulangan Bencana Daerah dan/atau Badan Nasional Penanggulangan Bencana.
(5) Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana/Badan
Penanggulangan Bencana Daerah menyusun laporan evaluasi bersama lembaga perencana berdasarkan hasil
kegiatan yang dilakukan oleh pimpinan
kementerian/lembaga dan kepala perangkat daerah.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai monitoring dan evaluasi
serta pelaporan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur
dengan Petunjuk Pelaksanaan.
www.peraturan.go.id
2017, No.1903 -14-
