Badan Nasional Penanggulangan Bencana (Berita
Pasal 1
Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:
- Pusat Pendidikan dan Pelatihan Penanggulangan
Bencana yang selanjutnya disebut Pusdiklat PB,
adalah unit kerja yang mempunyai tugas
melaksanakan pengoordinasian dan penyelenggaraan
pengembangan kapasitas sumber daya manusia di
bidang penanggulangan bencana.
- Pendidikan dan pelatihan yang selanjutnya disebut
Diklat, adalah proses penyelenggaraan belajar
mengajar dalam rangka meningkatkan kemampuan
sumber daya manusia.
- Diklat Teknis Penanggulangan Bencana yang
selanjutnya disebut Diklat Teknis PB, adalah Diklat
yang diselenggarakan untuk memberikan
penguasaan pengetahuan dan keterampilan di bidang
penanggulangan bencana.
- Akreditasi Diklat Teknis PB adalah penilaian
kelayakan lembaga penyelenggara Diklat dalam
melaksanakan Diklat Teknis PB yang ditetapkan
dalam Surat Keputusan dan Sertifikat Akreditasi oleh
instansi pembina Diklat Teknis PB.
- Instansi Pembina Diklat Teknis PB yang selanjutnya
disebut Instansi Pembina adalah Badan Nasional
Penanggulangan Bencana.
- Tim Akreditasi adalah tim yang dibentuk untuk
melaksanakan penilaian pemenuhan persyaratan
akreditasi lembaga penyelenggara Diklat Teknis PB.
- Badan Nasional Penanggulangan Bencana, yang
selanjutnya disingkat dengan BNPB, adalah lembaga
pemerintah nonkementerian sebagaimana dimaksud
dalam Undang-Undang tentang penanggulangan
bencana.
Pasal 2
Akreditasi Diklat Teknis PB bertujuan sebagai menjamin
kualitas Diklat Teknis PB melalui serangkaian penilaian
terhadap unsur akreditasi.
Bagian Kesatu
Instansi Pembina
Pasal 3
(1) Dalam rangka menjamin kualitas penyelenggaraan
Diklat Teknis PB sebagaimana dimaksud dalam Pasal
2, Instansi Pembina berwenang melakukan akreditasi
terhadap lembaga penyelenggara Diklat.
(2) Selain melakukan akreditasi, Instansi Pembina
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berwenang:
- menyusun petunjuk pelaksanaan akreditasi;
dan
- melakukan monitoring dan evaluasi.
(3) Kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dan (2) tidak dapat didelegasikan kepada lembaga
penyelenggara Diklat setelah mendapatkan akreditasi
dari Instansi Pembina.
Bagian Kedua
Lembaga Penyelenggara Diklat Teknis PB
Pasal 4
(1) Lembaga penyelenggara Diklat sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) bersifat mandiri atau
merupakan bagian dari satuan unit organisasi yang
melaksanakan Diklat Teknis PB.
(2) Lembaga penyelenggara Diklat meliputi:
Pemerintah;
Pemerintah Daerah;
lembaga usaha; dan
masyarakat.
Pasal 5
Akreditasi bagi penyelenggara Diklat pada lembaga usaha
dan masyarakat dilaksanakan terhadap lembaga diklat
lembaga usaha dan masyarakat yang berbadan hukum
Indonesia.
Bagian Kesatu
Unsur Akreditasi
Pasal 6
(1) Akreditasi Lembaga penyelenggara Diklat dilakukan
melalui penilaian terhadap unsur lembaga dan unsur
program dan pengelolaan program.
(2) Dalam hal Lembaga penyelenggara Diklat Teknis PB
merupakan lembaga usaha dan masyarakat,
penilaian terhadap unsur lembaga dan unsur
program dan pengelolaan program dilakukan
terhadap nomenklatur yang disetarakan dengan
unsur yang dinilai pada penyelenggara Diklat Teknis
PB yang merupakan instansi Pemerintah.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penilaian terhadap
unsur lembaga dan unsur program dan pengelolaan
program sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur
dalam Petunjuk Pelaksanaan.
Bagian Kedua
Sub Unsur dan Komponen dari Unsur Lembaga
Pasal 7
(1) Unsur lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal
6 ayat (1) terdiri dari beberapa sub unsur yang terdiri
atas:
kelembagaan Diklat;
tenaga kediklatan;
rencana strategis;
penjaminan pembiayaan;
fasilitas Diklat; dan
penjaminan mutu.
(2) Tenaga kediklatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b, terdiri dari beberapa komponen yang
terdiri atas:
pengelola Diklat;
penyelenggara Diklat;
tenaga pendidik; dan
pengelola Sistem Informasi Kediklatan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai sub unsur
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam
Petunjuk Pelaksanaan.
Bagian Ketiga
Sub Unsur dan Komponen dari Unsur Program dan
Pengelolaan Program
Pasal 8
(1) Unsur program dan pengelolaan program
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) terdiri
atas sub unsur:
kurikulum program; dan
pengelolaan program.
(2) Sub unsur pengelolaan program sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
perencanaan;
penyelenggaraan;
monitoring dan evaluasi; dan
hasil penyelenggaraan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai unsur program dan
pengelolaan program sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diatur dalam Petunjuk Pelaksanaan.
Pasal 9
(1) Dalam pelaksanaan akreditasi Diklat Teknis PB,
dibentuk tim akreditasi.
(2) Tim akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan oleh Sekretaris Utama BNPB.
(3) Tim akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
terdiri atas:
assessor;
sekretariat akreditasi; dan
tim penilai.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tim akreditasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam
Petunjuk Pelaksanaan.
Pasal 10
(1) Akreditasi Diklat Teknis PB diperoleh melalui
tahapan pelaksanaan kegiatan yang meliputi:
penerimaan permohonan akreditasi;
verifikasi;
visitasi; dan
penilaian.
(2) Instansi Pembina menerbitkan surat keputusan dan
sertifikat akreditasi kepada lembaga penyelenggara
Diklat Teknis PB yang memenuhi standar penilaian
unsur akreditasi.
(3) Dalam hal lembaga penyelenggara Diklat tidak
memenuhi standar penilaian unsur akreditasi,
Instansi Pembina memberikan surat keterangan tidak
terakreditasi.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tahapan
pelaksanaan kegiatan akreditasi diatur melalui
Petunjuk Pelaksanaan.
Pasal 11
(1) Lembaga penyelenggara Diklat terakreditasi berhak
menyelenggarakan Diklat Teknis PB sebagaimana
ditetapkan dalam sertifikat akreditasi.
(2) Lembaga penyelenggara Diklat terakreditasi wajib
menyampaikan laporan dalam setiap
penyelenggaraan Diklat Teknis PB kepada Instansi
Pembina.
Pasal 12
(1) Instansi Pembina bertanggung jawab melakukan
pembinaan Diklat bagi lembaga penyelenggara Diklat
terakreditasi dilakukan melalui:
(2) Pembinaan Diklat merupakan kegiatan yang
dilakukan agar pelaksanaan Diklat dan capaian
kinerja Diklat sesuai dengan standar kompetensi dan
sasaran yang ditetapkan.
(3) Pembinaan Diklat meliputi:
- penyediaan kurikulum, modul, dan panduan
terkait dengan pelaksanaan Diklat Teknis PB;
- pelatihan untuk pelatih, seminar, dan workshop
terkait dengan pelaksanaan Diklat Teknis PB;
- pemberian informasi dalam rangka pemenuhan
persyaratan dan kewajiban akreditasi; dan/atau
- penerapan sistem manajemen mutu dalam
pelaksanaan Diklat Teknis PB untuk
meningkatkan kinerja pelaksanaan Diklat
Teknis PB.
Pasal 13
(1) Monitoring dan evaluasi bagi lembaga penyelenggara
Diklat terakreditasi dilakukan terhadap:
- pemenuhan persyaratan akreditasi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 6 sampai dengan Pasal 8;
dan
- pemenuhan hak dan kewajiban sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 11.
(2) Monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan sesuai kebutuhan dan/atau paling
sedikit 1 (satu) kali dalam jangka waktu 1 (satu)
tahun.
(3) Monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) dengan cara:
visitasi; dan
reviu laporan hasil pelaksanaan Diklat Teknis PB.
(4) Hasil monitoring dan evaluasi dapat mempengaruhi
nilai kelayakan akreditasi sebagai lembaga
penyelenggara Diklat terakreditasi atau pencabutan
status sebagai penyelenggara Diklat terakreditasi.
(5) Apabila dalam monitoring dan evaluasi sebagaimana
dimaksud ayat (2) ditemukan pelanggaran atau
penyimpangan terhadap pelaksanaan akreditasi
maka akan dilakukan teguran pertama secara
tertulis.
(6) Lembaga penyelenggara Diklat wajib menindaklanjuti
teguran pertama.
(7) Apabila dalam kurun waktu tiga bulan tidak ada
tanggapan atas teguran pertama maka akan
dilakukan teguran kedua secara tertulis.
(8) Apabila dalam kurun waktu 3 (tiga) bulan tidak ada
tanggapan atas teguran kedua maka akreditasi
lembaga penyelenggara Diklat dicabut dan
selanjutnya lembaga penyelenggara Diklat tidak
memiliki kewenangan menyelenggarakan Diklat
Teknis PB.
Pasal 14
Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan teknis penanggulangan
bencana, serta percepatan diseminasi informasi dan peningkatan
pengetahuan kebencanaan.
Berdasarkan Pasal 6 ayat (3), Pasal 7 ayat (3), Pasal 8 ayat (3), Pasal
9 ayat (4) dan Pasal 10 ayat (4) Peraturan Badan Nasional
Penanggulangan Bencana Nomor 1 Tahun 2020 tentang Akreditasi
Pendidikan dan Pelatihan Teknis Penanggulangan Bencana, diperlukan
pembentukan petunjuk pelaksanaan sebagai acuan pelaksanaan
akreditasi pendidikan dan pelatihan teknis penanggulangan bencana.
B. Maksud dan Tujuan
Maksud dari Petunjuk Pelaksanaan ini adalah:
- sebagai panduan dalam pengajuan akreditasi diklat teknis PB bagi
Penyelenggara Diklat; dan
- sebagai pedoman dalam pelaksanaan dan penilaian akreditasi diklat
teknis PB bagi Instansi Pembina.
Tujuan dari Petunjuk dan Akreditasi Diklat Teknis PB adalah untuk
menyelaraskan pengetahuan penanggulangan bencana dan meningkatkan
mutu, efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas penyelenggaraan diklat
teknis PB serta untuk percepatan diseminasi informasi dan peningkatan
pengetahuan kebencanaan.
C. Ruang Lingkup
Petunjuk Pelaksanaan ini memuat:
- penilaian terhadap unsur lembaga dan unsur program dan
pengelolaan program;
- sub unsur dan komponen dari unsur lembaga dan unsur program
dan pengelolaan program;
tim akreditasi; dan
tahapan pelaksanaan kegiatan akreditasi.
D. Pengertian
- Pusat Pendidikan dan Pelatihan Penanggulangan Bencana yang
selanjutnya disingkat Pusdiklat PB adalah lembaga yang
mempunyai tugas melaksanakan pengoordinasian dan
2
pelaksanaan kebijakan umum di bidang pendidikan dan
pelatihan teknis kebencanaan.
- Pendidikan dan Pelatihan yang selanjutnya disingkat Diklat
adalah proses penyelenggaraan belajar mengajar dalam rangka
meningkatkan kemampuan sumber daya manusia di bidang
penanggulangan bencana.
- Diklat Teknis Penanggulangan Bencana yang selanjutnya
disingkat Diklat Teknis PB adalah diklat yang diselenggarakan
untuk memberikan penguasaan pengetahuan dan keterampilan
di bidang penanggulangan bencana.
- Penyelenggara Diklat adalah Pemerintah, Pemerintah Daerah,
Lembaga Usaha dan Masyarakat.
- Akreditasi Diklat Teknis PB adalah penilaian kelayakan lembaga
pelaksana Diklat dalam melaksanakan Diklat Teknis PB yang
ditetapkan dalam Surat Keputusan dan Sertifikat Akreditasi oleh
Instansi Pembina Diklat Teknis PB.
- Instansi Pembina Diklat Teknis PB yang selanjutnya disebut
Instansi Pembina adalah Badan Nasional Penanggulangan
Bencana yang secara fungsional bertanggung jawab atas
pengaturan, koordinasi, dan penyelenggaraan serta akreditasi
Diklat Teknis PB pada Lembaga Diklat Pemerintah, Pemerintah
Daerah, Lembaga Usaha dan Masyarakat
- Pembinaan Diklat adalah kegiatan yang dilakukan agar
pelaksanaan Diklat dan capaian kinerja Diklat sesuai dengan
standar kompetensi dan sasaran yang ditetapkan.
- Tim Akreditasi adalah tim yang dibentuk untuk melaksanakan
penilaian pemenuhan persyaratan akreditasi lembaga
penyelenggara diklat teknis PB.
- Badan Nasional Penanggulangan Bencana yang selanjutnya
disingkat dengan BNPB adalah lembaga pemerintah
nondepartemen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
- Lembaga masyarakat adalah lembaga yang dibentuk oleh
anggota masyarakat Warga Negara Indonesia secara sukarela
atas dasar kesamaan visi, misi, profesi, fungsi dan kegiatan
untuk berperan serta dalam pembangunan dalam rangka
3
mencapai tujuan nasional dalam wadah Negara Kesatuan
Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila, yang terdiri
dari organisasi keagamaan, lembaga swadaya masyarakat,
organisasi profesi, organisasi swasta, organisasi sosial,
organisasi politik, media massa, dan bentuk organisasi lainnya.
- Lembaga Usaha adalah setiap badan hukum yang dapat
berbentuk Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik
Daerah, Koperasi, atau swasta yang didirikan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang menjalankan
jenis usaha tetap dan terus-menerus yang bekerja dan
berkedudukan dalam wilayah Negara Kesatuan Republik
Indonesia.
- Lembaga Nonpemerintah adalah lembaga atau badan
(organisasi) yang bukan menjadi bagian dari pemerintah,
birokrasi ataupun negara yang dapat berbentuk lembaga
swadaya masyarakat, lembaga/badan usaha, organisasi sosial
masyarakat, perguruan tingi, organisasi komunitas berdasarkan
profesi minat dan bakat, organisasi kemasyarakatan adat
maupun keagamaan sesuai peraturan perundang-undangan
dalam kegiatan penanggulangan bencana dan kegiatan
kemanusiaan untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat
umum.
Akreditasi Diklat Teknis PB dilakukan melalui penilaian terhadap
unsur, sub unsur dan komponen dari Akreditasi Diklat Teknis PB, yang
terdiri atas:
- Unsur Lembaga meliputi 6 (enam) sub unsur, yaitu:
Sub Unsur Kelembagaan Diklat;
Sub Unsur Tenaga Kediklatan,
Sub Unsur Tenaga Kediklatan terdiri atas 4 (empat) komponen,
yaitu:
4
Komponen Pengelola Diklat;
Komponen Penyelenggara Diklat;
Komponen Tenaga Pendidik; dan
Komponen Pengelola Sistem Informasi Kediklatan;
Sub Unsur Rencana Strategis/Perencanaan (AD/ART);
Sub Unsur Penjaminan Pembiayaan;
Sub Unsur Fasilitas Diklat; dan
Sub Unsur Penjaminan Mutu Diklat;
- Unsur Program dan Pengelolaan Program meliputi 2 (dua) sub unsur,
yaitu:
Sub Unsur Kurikulum; dan
Sub Unsur Pengelolaan Program,
Komponen Perencanaan Penyelenggaraan Diklat PB;
Komponen Penyelenggaraan Diklat PB;
Komponen Monitoring dan Evaluasi Penyelenggaraan Diklat
PB; dan
- Komponen Hasil Penyelenggaraan Diklat PB.
1 Unsur Lembaga 50% 100%
A Sub Unsur Kelembagaan / (KL) 5%
B Sub Unsur Tenaga Kediklatan / 45%
(TD)
B.1. Komponen Pengelola 20%
Diklat (KD)
B.2. Komponen Penyelenggara 20%
Diklat (SD)
B.3. Komponen Tenaga 40%
Pendidik (TP)
B.4. Komponen Pengelola 20%
Sistem Informasi
Kediklatan (KSID)
C Sub Unsur Rencana 10%
Strategis/Perencanaan
5
D Sub Unsur Penjaminan 15%
Pembiayaan (JB)
E Sub Unsur Fasilitas Diklat (FD) 15%
F Sub Unsur Penjaminan Mutu 10%
(JM)
2 Unsur Program dan Pengelolaan Program 50%
A. Sub Unsur Kurikulum / (KR) 30%
B. Sub Unsur Pengelolaan Program 70%
(KPr)
B.1. Komponen Perencanaan 20%
Penyelenggaraan Diklat
(RSD)
B.2. Komponen 40%
Penyelenggaraan Diklat
(SD)
B.3. Komponen Monitoring dan 20%
Evaluasi Penyelenggaraan
Diklat (MESD)
B.4. Komponen Hasil 20%
Penyelenggaraan Diklat
(HSD)
- UNSUR LEMBAGA
- Sub Unsur Kelembagaan Diklat
- Pengertian
Kedudukan lembaga penyelenggara diklat/pengembangan
kompetensi SDM dalam struktur organisasi Pemerintah,
Pemerintah Daerah, lembaga usaha dan masyarakat dan
kepemilikan tugas dan fungsi mandiri atau gabungan.
- Indikator Penilaian
Kemandirian lembaga dalam menjalankan tugas.
- Cara Penilaian
Penilaian terhadap sub unsur kelembagaan diklat
dilakukan berdasarkan nilai kepemilikan tugas dan fungsi
6
mandiri atau gabungan lembaga dengan bobot penilaian
sebesar 5% dari Unsur Lembaga yaitu 50%, yang
dibuktikan dengan lampiran bukti fisik berupa:
- Surat Keputusan atau Akta pendirian lembaga diklat;
dan
- uraian tupoksi/SOP/SOTK/struktur organisasi
lembaga diklat,
dengan perhitungan sebagaimana berikut:
𝑵𝒊𝒍𝒂𝒊 𝒌𝒆𝒑𝒆𝒎𝒊𝒍𝒊𝒌𝒂𝒏 𝒕𝒖𝒈𝒂𝒔 = 𝒙 𝟏𝟎𝟎 𝒙 𝟓% 𝟒
- Kriteria Penilaian
No. Uraian Nilai Keterangan
- Mandiri 4 Berbadan hukum Indonesia dan mempunyai
fungsi utama sebagai penyelenggara diklat/
pengembangan kompetensi SDM.
- Tidak 2 Berbadan hukum Indonesia, tetapi tidak
Mandiri mempunyai fungsi utama sebagai
penyelenggara diklat/ pengembangan
kompetensi SDM.
- Sub Unsur Tenaga Kediklatan
- Pengertian
ASN dan/atau tenaga lain yang bertugas pada lembaga
penyelenggara diklat atau lembaga yang mempunyai fungsi
lainnya, yang terdiri dari Pengelola Diklat, Tenaga Pendidik,
Penyelenggara Diklat dan Pengelola Sistem Informasi Diklat.
- Indikator Penilaian
Kualitas dari Pengelola Diklat, Tenaga Pendidik,
Penyelenggara Diklat dan Pengelola Sistem Informasi Diklat.
- Cara Penilaian
Penilaian terhadap sub unsur Tenaga Kediklatan dilakukan
berdasarkan nilai dari Komponen Pengelola Diklat, Tenaga
Pendidik, Penyelenggara Diklat dan Pengelola Sistem
Informasi Diklat dengan bobot penilaian sebesar 45% dari
Unsur Lembaga, yaitu 50%, dengan perhitungan
sebagaimana berikut:
= 𝑵𝒊𝒍𝒂𝒊 𝑲𝒐𝒎𝒑𝒐𝒏𝒆𝒏 (𝑲𝑫+ 𝑷𝑫+ 𝑻𝑷+ 𝑲𝑺𝑰𝑫) 𝒙 𝟏𝟎𝟎 𝒙 𝟒𝟓%
7
2.1. Komponen Pengelola Diklat
(1) Pengertian
ASN dan/atau tenaga lainnya seperti pejabat
struktural (Eselon II/III/IV) atau top management, yang
bertugas pada lembaga penyelenggara diklat atau
lembaga yang mempunyai fungsi lainnya yang secara
fungsional merencanakan, melaksanakan, mengawasi,
mengendalikan dan mengevaluasi program diklat.
(2) Indikator Penilaian
Kualitas Pengelola Diklat (pejabat struktural/top
management).
(3) Cara Penilaian
Penilaian komponen pengelola diklat dilakukan
berdasarkan kepemilikan terhadap aspek kompetensi
persyaratan seperti:
(a) Pengalaman kerja di bidang dan/atau pelatihan;
(b) Kompetensi pengelolaan diklat;
(c) Kompetensi kepemimpinan/ managemen
development/ leadership training; dan
(d) Pengalaman menyelenggarakan diklat,
dengan bobot penilaian sebesar 20% dari Sub Unsur
Tenaga Kediklatan yaitu 45%, yang dibuktikan dengan
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun
2007 tentang Penanggulangan Bencana (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 66,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4723);
- Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2019 tentang
Badan Nasional Penanggulangan Bencana (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1);
- Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana
Nomor 4 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata
Kerja Badan Nasional Penanggulangan Bencana
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor
1156);
