PERBAN
Badan Nasional Penanggulangan Bencana (Berita
Pasal 11
BAB 6 — HAK DAN KEWAJIBAN LEMBAGA PENYELENGGARA
(1) Lembaga penyelenggara Diklat terakreditasi berhak
menyelenggarakan Diklat Teknis PB sebagaimana
ditetapkan dalam sertifikat akreditasi.
(2) Lembaga penyelenggara Diklat terakreditasi wajib
menyampaikan laporan dalam setiap
penyelenggaraan Diklat Teknis PB kepada Instansi
Pembina.
