PERBAN
Badan Nasional Penanggulangan Bencana (Berita
Pasal 10
BAB 5 — TAHAPAN PELAKSANAAN AKREDITASI
(1) Akreditasi Diklat Teknis PB diperoleh melalui
tahapan pelaksanaan kegiatan yang meliputi:
penerimaan permohonan akreditasi;
verifikasi;
visitasi; dan
penilaian.
(2) Instansi Pembina menerbitkan surat keputusan dan
sertifikat akreditasi kepada lembaga penyelenggara
Diklat Teknis PB yang memenuhi standar penilaian
unsur akreditasi.
(3) Dalam hal lembaga penyelenggara Diklat tidak
memenuhi standar penilaian unsur akreditasi,
Instansi Pembina memberikan surat keterangan tidak
terakreditasi.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tahapan
pelaksanaan kegiatan akreditasi diatur melalui
Petunjuk Pelaksanaan.
