PERBAN
Badan Nasional Penanggulangan Bencana (Berita
Pasal 9
BAB 4 — TIM AKREDITASI
(1) Dalam pelaksanaan akreditasi Diklat Teknis PB,
dibentuk tim akreditasi.
(2) Tim akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan oleh Sekretaris Utama BNPB.
(3) Tim akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
terdiri atas:
assessor;
sekretariat akreditasi; dan
tim penilai.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tim akreditasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam
Petunjuk Pelaksanaan.
