PERBAN
Badan Nasional Penanggulangan Bencana (Berita
Pasal 8
BAB 3 — UNSUR, SUB UNSUR, DAN KOMPONEN AKREDITASI
(1) Unsur program dan pengelolaan program
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) terdiri
atas sub unsur:
kurikulum program; dan
pengelolaan program.
(2) Sub unsur pengelolaan program sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
perencanaan;
penyelenggaraan;
monitoring dan evaluasi; dan
hasil penyelenggaraan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai unsur program dan
pengelolaan program sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diatur dalam Petunjuk Pelaksanaan.
