PERBAN
Badan Nasional Penanggulangan Bencana (Berita
Pasal 7
BAB 3 — UNSUR, SUB UNSUR, DAN KOMPONEN AKREDITASI
(1) Unsur lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal
6 ayat (1) terdiri dari beberapa sub unsur yang terdiri
atas:
kelembagaan Diklat;
tenaga kediklatan;
rencana strategis;
penjaminan pembiayaan;
fasilitas Diklat; dan
penjaminan mutu.
(2) Tenaga kediklatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b, terdiri dari beberapa komponen yang
terdiri atas:
pengelola Diklat;
penyelenggara Diklat;
tenaga pendidik; dan
pengelola Sistem Informasi Kediklatan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai sub unsur
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam
Petunjuk Pelaksanaan.
Bagian Ketiga
Sub Unsur dan Komponen dari Unsur Program dan
Pengelolaan Program
