PERBAN
Badan Nasional Penanggulangan Bencana (Berita
Pasal 6
BAB 3 — UNSUR, SUB UNSUR, DAN KOMPONEN AKREDITASI
(1) Akreditasi Lembaga penyelenggara Diklat dilakukan
melalui penilaian terhadap unsur lembaga dan unsur
program dan pengelolaan program.
(2) Dalam hal Lembaga penyelenggara Diklat Teknis PB
merupakan lembaga usaha dan masyarakat,
penilaian terhadap unsur lembaga dan unsur
program dan pengelolaan program dilakukan
terhadap nomenklatur yang disetarakan dengan
unsur yang dinilai pada penyelenggara Diklat Teknis
PB yang merupakan instansi Pemerintah.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penilaian terhadap
unsur lembaga dan unsur program dan pengelolaan
program sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur
dalam Petunjuk Pelaksanaan.
Bagian Kedua
Sub Unsur dan Komponen dari Unsur Lembaga
