PERBAN
Badan Nasional Penanggulangan Bencana (Berita
Pasal 5
BAB 2 — INSTANSI PEMBINA, KEWENANGAN AKREDITASI
Akreditasi bagi penyelenggara Diklat pada lembaga usaha
dan masyarakat dilaksanakan terhadap lembaga diklat
lembaga usaha dan masyarakat yang berbadan hukum
Indonesia.
Bagian Kesatu
Unsur Akreditasi
