PERBAN
Badan Nasional Penanggulangan Bencana (Berita
Pasal 4
BAB 2 — INSTANSI PEMBINA, KEWENANGAN AKREDITASI
(1) Lembaga penyelenggara Diklat sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) bersifat mandiri atau
merupakan bagian dari satuan unit organisasi yang
melaksanakan Diklat Teknis PB.
(2) Lembaga penyelenggara Diklat meliputi:
Pemerintah;
Pemerintah Daerah;
lembaga usaha; dan
masyarakat.
