PERBAN
Badan Nasional Penanggulangan Bencana (Berita
Pasal 3
BAB 2 — INSTANSI PEMBINA, KEWENANGAN AKREDITASI
(1) Dalam rangka menjamin kualitas penyelenggaraan
Diklat Teknis PB sebagaimana dimaksud dalam Pasal
2, Instansi Pembina berwenang melakukan akreditasi
terhadap lembaga penyelenggara Diklat.
(2) Selain melakukan akreditasi, Instansi Pembina
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berwenang:
- menyusun petunjuk pelaksanaan akreditasi;
dan
- melakukan monitoring dan evaluasi.
(3) Kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dan (2) tidak dapat didelegasikan kepada lembaga
penyelenggara Diklat setelah mendapatkan akreditasi
dari Instansi Pembina.
Bagian Kedua
Lembaga Penyelenggara Diklat Teknis PB
