PERBAN
Badan Nasional Penanggulangan Bencana (Berita
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Akreditasi Diklat Teknis PB bertujuan sebagai menjamin
kualitas Diklat Teknis PB melalui serangkaian penilaian
terhadap unsur akreditasi.
Bagian Kesatu
Instansi Pembina
