PERBAN
Badan Nasional Penanggulangan Bencana (Berita
Pasal 12
BAB 7 — PEMBINAAN, MONITORING DAN EVALUASI
(1) Instansi Pembina bertanggung jawab melakukan
pembinaan Diklat bagi lembaga penyelenggara Diklat
terakreditasi dilakukan melalui:
(2) Pembinaan Diklat merupakan kegiatan yang
dilakukan agar pelaksanaan Diklat dan capaian
kinerja Diklat sesuai dengan standar kompetensi dan
sasaran yang ditetapkan.
(3) Pembinaan Diklat meliputi:
- penyediaan kurikulum, modul, dan panduan
terkait dengan pelaksanaan Diklat Teknis PB;
- pelatihan untuk pelatih, seminar, dan workshop
terkait dengan pelaksanaan Diklat Teknis PB;
- pemberian informasi dalam rangka pemenuhan
persyaratan dan kewajiban akreditasi; dan/atau
- penerapan sistem manajemen mutu dalam
pelaksanaan Diklat Teknis PB untuk
meningkatkan kinerja pelaksanaan Diklat
Teknis PB.
