Pasal 13
BAB 7 — PEMBINAAN, MONITORING DAN EVALUASI
(1) Monitoring dan evaluasi bagi lembaga penyelenggara
Diklat terakreditasi dilakukan terhadap:
- pemenuhan persyaratan akreditasi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 6 sampai dengan Pasal 8;
dan
- pemenuhan hak dan kewajiban sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 11.
(2) Monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan sesuai kebutuhan dan/atau paling
sedikit 1 (satu) kali dalam jangka waktu 1 (satu)
tahun.
(3) Monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) dengan cara:
visitasi; dan
reviu laporan hasil pelaksanaan Diklat Teknis PB.
(4) Hasil monitoring dan evaluasi dapat mempengaruhi
nilai kelayakan akreditasi sebagai lembaga
penyelenggara Diklat terakreditasi atau pencabutan
status sebagai penyelenggara Diklat terakreditasi.
(5) Apabila dalam monitoring dan evaluasi sebagaimana
dimaksud ayat (2) ditemukan pelanggaran atau
penyimpangan terhadap pelaksanaan akreditasi
maka akan dilakukan teguran pertama secara
tertulis.
(6) Lembaga penyelenggara Diklat wajib menindaklanjuti
teguran pertama.
(7) Apabila dalam kurun waktu tiga bulan tidak ada
tanggapan atas teguran pertama maka akan
dilakukan teguran kedua secara tertulis.
(8) Apabila dalam kurun waktu 3 (tiga) bulan tidak ada
tanggapan atas teguran kedua maka akreditasi
lembaga penyelenggara Diklat dicabut dan
selanjutnya lembaga penyelenggara Diklat tidak
memiliki kewenangan menyelenggarakan Diklat
Teknis PB.
