SISTEM KEPEGAWAIAN
Pasal 1
Pegawai Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan,
yang selanjutnya disingkat PPATK, terdiri dari:
Pegawai Tetap;
Pegawai yang Dipekerjakan;
Pegawai Kontrak.
Pasal 2
(1) Pegawai Tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1
huruf a merupakan Pegawai Negeri Sipil.
(2) Pegawai Negeri Sipil yang diangkat menjadi Pegawai Tetap
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berasal dari
pengadaan baru dan atau dari instansi terkait.
(3) Kepala PPATK, yang selanjutnya disebut Kepala,
berwenang melakukan pengadaan Pegawai Negeri Sipil
untuk diangkat sebagai Pegawai Tetap sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) dengan memperhatikan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(4) Persyaratan jabatan bagi Pegawai Tetap sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan oleh Kepala dengan
memperhatikan ketentuan peraturan perundang-
undangan yang berlaku.
Pasal 3 ...
PRESIDEN
Pasal 3
(1) Kepala dapat meminta Pegawai yang Dipekerjakan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1 huruf b dari instansi lain berdasarkan
pertimbangan kebutuhan organisasi PPATK.
(2) Pegawai yang Dipekerjakan sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) merupakan Pegawai Negeri dan Pegawai Non Pegawai Negeri.
(3) Persyaratan administrasi, kompetensi, potensi, dan pengalaman
kerja bagi Pegawai yang Dipekerjakan sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) ditetapkan oleh Kepala.
(4) Masa penugasan Pegawai yang Dipekerjakan sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) untuk pertama kali di PPATK
ditetapkan paling lama 3 (tiga) tahun dan dapat diperpanjang
sesuai kebutuhan PPATK.
(5) Kepala berwenang mengangkat, memindahkan dan
memberhentikan Pegawai yang Dipekerjakan sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) dalam dan dari jabatannya di
lingkungan PPATK.
(6) Penyetaraan jenjang kepangkatan Pegawai yang Dipekerjakan
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ke dalam jenjang
kepangkatan di PPATK ditetapkan dengan Keputusan Kepala
setelah mendapat persetujuan Menteri yang bertanggung jawab
di bidang pendayagunaan aparatur negara.
Pasal 4
Pegawai Kontrak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf c
terdiri dari:
Tenaga Ahli;
Tenaga Penunjang.
Pasal 5 ...
PRESIDEN
Pasal 5
(1) Kepala dapat mengangkat Tenaga Ahli sebagaimana dimaksud dalam Pasal
4 huruf a untuk membantu tugas Kepala dalam memberikan pertimbangan
dan analisis mengenai masalah tertentu sesuai dengan bidang keahliannya.
(2) Kepala dapat menerima Tenaga Penunjang sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4 huruf b untuk melaksanakan tugas pendukung yang ditetapkan
oleh Kepala.
(3) Kontrak kerja bagi Pegawai Kontrak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4
dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku di bidang ketenaga-kerjaan.
Pasal 6
(1) Pemberhentian Pegawai Tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf
a dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
(2) Pemberhentian Pegawai yang Dipekerjakan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 1 huruf b dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan yang berlaku bagi masing-masing pegawai yang bersangkutan.
(3) Pemberhentian Pegawai Kontrak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1
huruf c dilakukan sesuai dengan kontrak kerja yang bersangkutan.
Pasal 7 ...
PRESIDEN
Pasal 7
(1) Pengenaan sanksi bagi Pegawai Tetap sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 1 huruf a dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
(2) Pengenaan sanksi bagi Pegawai yang Dipekerjakan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1 huruf b dilakukan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi masing-masing
pegawai.
(3) Tanpa mengurangi ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku bagi Pegawai yang Dipekerjakan sebagaimana dimaksud dalam
ayat (2), Kepala berwenang mengenakan sanksi administratif berupa
teguran lisan dan atau tertulis bagi pegawai yang bersangkutan.
(4) Pengenaan sanksi bagi Pegawai Kontrak sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 1 huruf c dilakukan sesuai dengan kontrak kerja yang
bersangkutan.
Pasal 8
Pola kepangkatan, jenjang jabatan, nama jabatan dan formasi pegawai
PPATK ditetapkan dengan Keputusan Kepala.
Pasal 9
(1) Sistem pengembangan karier pegawai PPATK ditetapkan dengan
Keputusan Kepala.
(2) Dalam menetapkan sistem pengembangan karier pegawai sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1), Kepala wajib mengikuti pendekatan
meritokrasi (merit system) yang mencakup antara lain prestasi dan
perilaku kerja.
Pasal 10 ...
PRESIDEN
Pasal 10
(1) Pegawai Tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf a diberikan gaji
dan hak-hak lainnya.
(2) Besarnya gaji sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diberikan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi
Pegawai Negeri
Pasal 11
(1) Pegawai yang Dipekerjakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf b
menerima gaji dan atau hak-hak lain dari instansi asal yang
mempekerjakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku bagi pegawai yang
bersangkutan.
(2) Selain gaji dan atau hak-hak lain dari instansi asal sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1), Pegawai yang Dipekerjakan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 1 huruf b menerima hak-hak lain dari PPATK.
Pasal 12
Pegawai Kontrak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf c menerima
honorarium dan hak-hak lain dari PPATK.
Pasal 13 ...
PRESIDEN
Pasal 13
Jenis dan besarnya hak-hak lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10
ayat (1) dan Pasal 11 ayat (2) serta honorarium dan hak-hak lainnya
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ditetapkan oleh Kepala setelah
mendapat persetujuan Menteri Keuangan.
Pasal 14
Pegawai yang Dipekerjakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf b dan
Pegawai Kontrak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf c pada akhir
masa penugasan dan masa kontrak dapat diangkat menjadi Pegawai Tetap
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf a sepanjang memenuhi
persyaratan dan tata cara yang ditetapkan oleh Kepala.
Pasal 15
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Keputusan Presiden
ini ditetapkan oleh Kepala.
Pasal 16 ...
PRESIDEN
Pasal 16
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 19 Januari 2004
INDONESIA,
ttd.
Salinan sesuai dengan aslinya, Deputi Sekretris Kabinet Bidang Hukum dan Perundang-undangan,
ttd
Lambock V. Nahattands
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 29A Undang-
undang Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana
Pencucian Uang sebagaimana telah diubah dengan Undang-
undang Nomor 25 Tahun 2003, perlu ditetapkan Keputusan
Presiden tentang Sistem Kepegawaian Pusat Pelaporan dan
Analisis Transaksi Keuangan;
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 sebagaimana
telah diubah dengan Perubahan Keempat Undang-
Undang Dasar 1945;
- Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-
pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 3041) sebagaimana telah diubah
dengan Undang- undang Nomor 43 Tahun 1999
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999
Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Nomor
3896);
- Undang-undang Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak
Pidana Pencucian Uang (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2002 Nomor 30, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 4191) sebagaimana telah diubah
dengan Undang-undang Nomor 25 Tahun 2003
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor
108, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4324);
- Keputusan ...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- Keputusan Presiden Nomor 81 Tahun 2003 tentang
Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pusat Pelaporan
dan Analisis Transaksi Keuangan;
