KEPPRES
SISTEM KEPEGAWAIAN
Pasal 10
(1) Pegawai Tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf a diberikan gaji
dan hak-hak lainnya.
(2) Besarnya gaji sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diberikan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi
Pegawai Negeri
