KEPPRES
SISTEM KEPEGAWAIAN
Pasal 11
(1) Pegawai yang Dipekerjakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf b
menerima gaji dan atau hak-hak lain dari instansi asal yang
mempekerjakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku bagi pegawai yang
bersangkutan.
(2) Selain gaji dan atau hak-hak lain dari instansi asal sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1), Pegawai yang Dipekerjakan sebagaimana dimaksud dalam
