KEPPRES
SISTEM KEPEGAWAIAN
Pasal 12
Pegawai Kontrak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf c menerima
honorarium dan hak-hak lain dari PPATK.
Pasal 13 ...
PRESIDEN
Pegawai Kontrak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf c menerima
honorarium dan hak-hak lain dari PPATK.
PRESIDEN